Gedung Pertamina. (Foto: dok iNews)
Suparjo Ramalan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN enggan berkomentar tentang dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang dibeberkan Komisari Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan Kementerian BUMN  menyerahkan pengusutan dugaan korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut dia, Kementerian BUMN masih menunggu hasil penyelidikan KPK dan Kejagung terhadap kasus tersebut. Kementerian BUMN menghormati kewenangan KPK dan Kejagung, serta masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita tunggu dari Kejaksaan atau KPK, kita tunggu saja," ujar Arya, Rabu (6/10/2021).

Saat ini, Kejagung telah menyerahkan perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina yang telah masuk ke tahap penyidikan kepada KPK. Dengan demikian, Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus yang dimaksud. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. 

Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan adanya indikasi korupsi ketika Pertamina melakukan audit internal perjanjian jual beli LNG.

Sementara itu, Ahok menyambut baik langkah Kejagung yang telah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan menyerahkannya kepada KPK. 

Seperti diketahui, dugaan korupsi LNG ditemukan Ahok saat pihaknya melakukan audit secara internal mengenai isu perjanjian jual beli LNG yang diduga bermasalah. 

Mengenai hasil audit ini, Ahok menyebut sudah menyampaikannya ke Kementerian BUMN dan Direksi. "Bisa ke Direksi atau Kementerian BUMN. Kami sudah sampaikan tertulis," kata Ahok. 

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun. Hal ini dikarenakan terjadi penurunan permintaan gas, khususnya sejak pandemi Covid-19 melanda.

Namun demikian, Nicke mengungkapkan tidak ada gugatan pada penjualan LNG dari Mozambik. Sebab, kontrak ini baru akan berjalan efektif pada 2025. "Ini barangnya belum ada," ujar Nicke.

Menurut dia, Pertamina mengkaji kembali permintaan ke depan agar nantinya tidak terjadi dampak pada korporasi. Pengiriman LNG ini belum dimulai karena rencana pengirimannya tahun 2025. Pertamina akan melihat supply and demand kedepannya.



Editor : Jeanny Aipassa

BERITA TERKAIT