Pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara Ngurah Rai. (Foto: Antara)
Dita Angga

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Bali diminta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) ketat seiring dengan dibukanya Bali untuk turis asing mulai 14 Oktober 2021.

"Pemda Bali harus melakukan pengawasan dalam pembukaan kegiatan pariwisata bagi turis asing, agar tidak terjadi klaster penularan covid-19. Jangan sampai pembukaan sektor pariwisata menyebabkan lonjakan kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia, pembukaan kegiatan pariwisata, utamanya pada turis asing perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Persiapan di Bandara Ngurah Rai sebagai pintu masuk turis asing, perlu dilakukan dengan matang, mulai dari skreening hingga penerapan prokes secara ketat. 

“Persiapan di pintu masuk turis asing memerlukan harus matang. Dimulai dari  proses skrining ketat pelaku perjalanan dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat," ujar Wiku. 

Selain itu, lanjutnya, Pemda Bali juga perlu memastikan agar semua pelaku usaha yang terkait dengan sektor pariwisata, baik transportasi, akomodasi, maupun obyek wisata, menerapkan prokes ketat. 

Dia pun meminta masyarakat Bali untuk menerapkan prokes dengan lebih disiplin, mengingat kegiatan masyarakat sudah mulai berjalan normal.

“Perlu pengawasan ketat pada pelaksanaan protokol kesehatan di setiap aktivitas masyarakat. Terutama di kegiatan-kegiatan yang berpotensi meningkatkan penularan seperti kegiatan keagamaan, wisata, kegiatan sosial dan ekonomi,” tutur Wiku. 



Editor : Jeanny Aipassa

BERITA TERKAIT