Rapim MUI Bahas Kasus Perempuan Ngamuk Melepas Anjing di Dalam Masjid

Aditya Pratama
Ilustrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pimpinan (rapim) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). Dalam rapat tersebut juga membahas kasus Suzethe Margaret, perempuan yang mengamuk melepaskan anjing peliharannya di dalam masjid Al Munawaroh di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas mengatakan, rapat akan mempertimbangkan perlu tidaknya fatwa dalam persoalan tersebut. Namun, hasilnya sangat ditentukan oleh peserta rapat yang hadir.

"Kasus wanita masuk masjid pakai sepatu dan bawa anjing, mungkin kalau perlu ada fatwa. Walaupun semua orang sudah tahu enggak boleh membawa anjing (ke masjid)," ujar Yunahar Ilyas di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Rapat yang dihadiri Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin itu juga membahas berbagai pembahasan. Mulai dari persoalan gejala permurtadan, potret keagamaan di kampus, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras ulah Suzhete Margaret. Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) DMI Syafruddin meminta agar polisi transparan menangani kasus tersebut agar tidak terjadi fitnah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Viral Masjid di Aceh Tetap Berdiri Kokoh walau Diterjang Banjir Bandang

Nasional
11 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
11 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
11 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal