JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, pegawai struktural BGN belum menerima gaji. Menurutnya, pembayaran gaji struktural BGN akan dirapel bila sudah diterbitkannya payung hukum lembaga tersebut.
Dadan mengatakan, Perpres mengenai hal tersebut masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kalau struktural menunggu Perpres. Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," ujar Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dadan mengatakan, Perpres itu nantinya akan mengatur gaji dan tunjungan kinerja para pejabat struktural BGN.
"Hak keuangan dan tukin itu dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf," ucap Dadan.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya sendiri sudah menerima gaji, Dadan tak menjawab detail. Namun, dia menegaskan hal itu bukan masalah karena gaji bisa dirapel.
"Nggak apa-apa, kan (gaji) itu dirapel," kata Dadan.