Dadan Hindayana Ungkap Pegawai BGN Belum Terima Gaji, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Kepala BGN Dadan Hindayana (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, pegawai struktural BGN belum menerima gaji. Menurutnya, pembayaran gaji struktural BGN akan dirapel bila sudah diterbitkannya payung hukum lembaga tersebut.

Dadan mengatakan, Perpres mengenai hal tersebut masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).

"Kalau struktural menunggu Perpres. Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," ujar Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Dadan mengatakan, Perpres itu nantinya akan mengatur gaji dan tunjungan kinerja para pejabat struktural BGN.

"Hak keuangan dan tukin itu dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf," ucap Dadan.

Saat dikonfirmasi apakah dirinya sendiri sudah menerima gaji, Dadan tak menjawab detail. Namun, dia menegaskan hal itu bukan masalah karena gaji bisa dirapel.

"Nggak apa-apa, kan (gaji) itu dirapel," kata Dadan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Buletin
1 hari lalu

Penampakan Perumahan Elite di Padang Diterjang Banjir Bandang, Jalanan Dipenuhi Lumpur

Buletin
1 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Buletin
2 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal