JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Pemilu 2024 tidak dapat ditunda oleh pihak mana pun. Termasuk jika Mahkamah Agung yang memutuskan.
"Berteriak bagaimana pun ngga bisa Pemilu ini ditunda hanya karena, putusan Mahkamah Agung sekalipun," kata Mahfud dalam acara 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI' yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menjelaskan, masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung. Yakni konstitusi yang telah mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
"Kenapa? Karena ada hukum yang lebih tinggi yang menentukan ada atau tidaknya Mahkamah Agung, itu adalah konstitusi yang mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, tidak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apa pun kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi," ucapnya.
Editor : Faieq Hidayat