Bantuan Subsidi Upah 2022 bagi 14,6 juta pekerja akan berakhir pada Selasa (27/12/2022). Penerima Bantuan Subsidi Upah diharap segera mencairkan dana. (Foto: dok PT Pos Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi 14,6 juta pekerja akan berakhir pada Selasa (27/12/2022). Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU harus segera mencairkan dana karena jika tidak, akan terancam tak menerima BSU tahun depan.

“Apabila setelah tanggal batas akhir tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendra Sari.

BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

PT Pos Indonesia (Persero) mendapat porsi menyalurkan BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 3,6 juta pekerja, sedangkan sisanya disalurkan melalui Bank Himbara. 

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BSU sebesar Rp600.000 kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat, guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, terdapat 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos.

"Tersisa satu juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos," ujar Haris.

Pekerja dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, ataupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dapat langsung datang ke Kantor Pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup membawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

“PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu,” kata Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi.

Selain disalurkan melalui Kantor Pos, PT Pos Indonesia mencairkan BSU melalui komunitas (perusahaan atau instansi) tempat pekerja berkumpul, dan petugas Kantor Pos akan mendatangi bila ada pekerja yang sakit.



Editor : Rizqa Leony Putri

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network