JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Empat Permintaan Anies ke Pusat jika PPKM Darurat Berlaku, Salah Satunya Pengetatan Mobilitas
"Saya memtuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Dia menuturkan, PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat dari selama ini berlaku. Detail aturannya, kata dia akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya minta msyarakat dipsplin mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi