BALIKPAPAPAN, iNews.id - Aktivis perlindungan Anak yang masih berstatus mahasiswa dibekuk petugas Direskrimum Polda Kalimantan Timur. Pelaku dibekuk lantaran melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
Korban mencapai sembilan anak yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk menelusuri adanya korban lain yang belum melapor.
EDITOR : HADI
Editor : Dani Dahwilani