Gara-Gara Covid-19, Ekspor Perhiasan Tertekan
"Alasannya, produk perhiasan bukan merupakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup, selain itu banyak toko emas fisik yang dilarang beroperasi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Gati.
Dia telah mengusulkan agar sektor ini mendapatkan keringanan pajak dan kredit. Diharapkan, pelaku usaha memperoleh modal kerja dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Eddy Susanto Yahya mengatakan, penjualan perhiasan emas di pasar domestik turun hingga 90 persen pada April 2020. Nilai ini merupakan yang terendah sejak krisis 1998.
"Memasuki Mei 2020 atau bertepatan dengan bulan Ramadan, penjualan sedikit meningkat dibandingkan bulan April dengan rata-rata kenaikan 50 persen," ujarnya.
Kondisi pasar ekspor, kata Eddy, tak jauh berbeda. Pada April, penjualan merosot sangat signifikan. Hampir semua negara menerapkan lockdown dan menolak pengiriman. Namun, beberapa negara mulai membuka pasar pada Mei seperti Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, dan AS.
"Beberapa produsen perhiasan anggota APPI mulai dapat mengirim pesanan, tetapi masih belum sebesar waktu-waktu normal. Namun demikian, penjualan di bulan Mei naik sebesar 50 persen dibandingkan bulan April," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah