JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan empat jenis vaksin Covid-19 yang tidak dapat digunakan dalam proses vaksinasi gotong royong atau mandiri. Keempat jenis vaksin tersebut adalah vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer.
Keputusan itu didasarkan pada antisipasi agar tidak terjadi kebocoran vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong.
"Saya tegaskan vaksin yang tidak bisa digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Jumat (26/2/2021).
Pengadaan vaksin untuk vaksinasi gotong royong sendiri akan dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Bio Farma (Persero). Pelaksanaanya akan dilakukan jika vaksin yang digunakan sudah tersedia di Indonesia.
345 Saham Melemah, IHSG Turun ke Level 6.241
"Vaksin gotong royong akan tersedia jika sudah ada vaksinnya dan pengadaan vaksin gotong royong akan menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma," katanya.
Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Editor : Dani M Dahwilani