JAKARTA, iNews.id - Sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. SPT diketahui merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menuturkan, sepeda yang layak dikenakan pajak yakni dengan kategori mahal. Sebagai informasi, sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam SPT dengan kode harta 041.
“Yang dikenakan harus ditambahkan sepeda harga berapa jadinya tidak seluruh sepeda. Kalau harganya di bawah Rp5 juta saya kira enggak usah dimasukkanlah,” ujarnya, Senin (21/2/2021).
Editor : Ranto Rajagukguk