Pulau-Pulau Kecil Dijual Online, BPN Klaim Cuma Isu
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pulau kecil di Indonesia dijual secara online. Di antaranya Pulau Gili Tangkong di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu BPN, Asnawati mengatakan, penjualan pulau sejauh ini hanya isu semata.
"Kami tidak menampik adanya isu penjualan pulau ke orang asing. Tapi alhamdulillah sepanjang saya ketahui itu hanya sebatas isu," katanya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Asnawati mengaku pernah bertugas sebanyak dua kali di daerah yang berbentuk kepulauan, yakni di NTB dan Kepulauan Riau, sehingga penjualan benar-benar tidak ada. Meski begitu, BPN tetap mengantisipasi hal tersebut.
"Berangkat dari isu tentu kami akan mengambil langkah bijak bagaimana mengantisipasi bagaimana isu tersebut jangan sampai menjadi kenyataan," katanya.
Salah satu yang dilakukan, kata Asnawati, mensertifikasi pulau-pulau kecil tersebut. Menurut dia, sertifikat tersebut menjadi bukti otentikk bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam teritorial wilayah NKRI.
Sebelumnya, sejumlah pulau kecil di Indonesia masuk dalam daftar jual di situs Private Island Online. Ada delapan pulau dari Indonesia yaitu Pulau Tojo Una Una (Sulawesi Tengah), Pulau Gili Tangkong (NTB).
Selanjutnya Pulau Ayam (Kepri), Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan (NTT), Gili Nanggu (NTB), Pulau Sumba, Pulau A-Frames (Sumatra Barat).
Editor : Rahmat Fiansyah