×
Berita Hari ini - iNews Portal

Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual

Rizki Maulana ยท Senin, 18 Mei 2020 - 17:45:00 WIB
Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual
Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah memberikan perlindungan bagi 440 korban kekerasan seksual. Namun, catatan itu belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban maupun saksi pada kasus yang sama, sehingga jika diakumulasikan, pihak terlindung LPSK mencapai 901 orang.

Catatan itu berdasarkan rekapitulasi selama enam tahun, sejak Tahun 2014 hingga bulan Mei 2020. Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menuturkan, data LPSK belum menggambarkan angka keseluruhan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual yang tidak meminta perlindungan ke LPSK, atau bahkan tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada pihak kepolisian. 

“Data LPSK hanya menjelaskan jumlah korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan. Di luar itu, diyakini masih banyak kasus lain, di mana jumlah korbannya dirasa lebih besar,” kata Livia dilihat dari laman resmi LPSK, Senin (18/5/2020). 

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia, Livia mengakui banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan yang kerap ditemui ketika pelaku kekerasan seksual merupakan oknum pejabat publik.

Dia mengatakan, saat pelaku kekerasan seksual merupakan oknum pejabat publik, proses hukum menjadi sesuatu yang sangat sulit diharapkan. Jika pun proses hukum terjadi, klaimnya, proses tersebut berjalan sangat lambat.

Terlebih lagi, tidak jarang, saat putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan ringan. Bahkan dirasa kurang maksimal. 

Hal itu, tutur Livia dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni pelaku yang merupakan oknum pejabat publik memiliki “kekuatan dan kekuasaan” guna memberikan tekanan kepada para korban. Terkadang oknum tersebut juga “memaksa” korban untuk berdamai. 

“Berbagai cara digunakan pelaku, mulai intimidasi fisik maupun bujuk rayu dengan pemberian materi,” katanya.

Dia mengatakan, dalam konteks perlindungan korban kekerasan seksual, para korban memiliki hak yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Namun sayangnya, pemahaman akan hak-hak korban tersebut belum merata.

Para korban, kata dia, mendapatkan beberapa layanan, antara lain perlindungan fisik berupa rumah aman, pengamanan melekat di kediaman, pengawalan dalam setiap proses hukum termasuk persidangan, pergantian identitas, dan relokasi. Serta hak untuk memberikan kesaksian melalui konferensi video.

Selain perlindungan fisik, tuturnya, diatur pula perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural. Pemenuhan tersebut seperti, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus dan dalam hal terpidana bebas, penggantian biaya transportasi dan bantuan hidup sementara, pendampingan, mendapatkan kediaman sementara atau baru, dan mendapatkan penerjemah. 

“Korban juga berhak atas bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. Dimana LPSK akan berkoordinasi dengan lembaga lain, restitusi serta kompensasi,” katanya.

LPSK berharap adanya kerja sama sosialisasi bersama aparat penegak hukum dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban. Menurutnya, hal yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana membangun kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun daerah untuk membuat rencana anggaran guna memberikan pemulihan medis, psikologis, psikososial bagi korban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Tag: kasus pelecehan seksual | korban pelecehan seksual | pelecehan seksual
ARTIKEL ORIGINAL