Polisi: Ancaman Hukuman Mati Gugur jika Terbukti Kejiwaan NF Terganggu

Sindonews, Okto Rizki Alpino ยท Selasa, 10 Maret 2020 - 09:27:00 WIB
Polisi: Ancaman Hukuman Mati Gugur jika Terbukti Kejiwaan NF Terganggu
Rumah pelaku pembunuhan anak lima tahun di Sawah Besar, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan NF (15) sebagai tersangka pembunuhan anak berusia lima tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Siswi SMP itu diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan ancaman tersebut bisa gugur bila yang bersangkutan dinyatakan terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini NF masih menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kalau hasilnya menunjukkan ada gangguan kejiwaan maka otomatis (ancaman hukuman mati) gugur. Jika hasilnya menunjukkan pelaku psikopat maka kasus akan tetap lanjut," katanya di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Pasal yang dikenakan kepada NF adalah Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kejiwaan NF diperiksa karena tak menyatakan penyesalan usai membunuh anak berusia lima tahun yang tak lain adalah tetangganya.

Bahkan NF menyerahkan diri langsung ke polisi. Dia mengaku membunuh karena terinspirasi film berbau pembunuhan yang sering dilihatnya.

Sementara itu tim dokter psikiatri RS Polri menganalisis kejiwaan NF melalui hasil gambar dan tulisan. Itu merupakan salah satu metode untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan NF.

"Itu salah satu metode pemeriksaan yaitu analisis gambar, tulisan, dan sebagainya," kata Kepala Tim Dokter Jiwa Forensik RS Polri, Henny Riana.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.




Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda