JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap dua penipu dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak. Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski modus tersebut sudah ketinggalan sehingga banyak diabaikan masyarakat, pada kenyataannya masih ada saja korban yang terjerat tipu daya kedua tersangka.
"Ingat kalau dulu sms bertuliskan 'mama butuh pulsa' atau 'menang undian harapan'. Itu bentuk, cara mereka semuanya. Banyak modus-modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Editor : Kurnia Illahi