JAKARTA, iNews.id - Polisi menghentikan proses hukum kasus kerumunan dalam acara pesta yang dihadiri selebriti Raffi Ahmad. Dalam kasus tersebut polisi tidak menemukan unsur pelanggaran pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kesimpulan tidak ada pelanggaran pidana setelah gelar kasus bersama Polres Jakarta Selatan.
"Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Editor : Kurnia Illahi