JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Balai Kota tidak ditutup sementara setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) terpapar Covid-19. Namun hanya Gedung B Balai Kota yang ditutup.
"Pak Wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," ujar Kabiro Umum DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).
Budi menambahkan Pemprov DKI Jakarta hanya akan menutup Blok B Balai Kota. Sehingga, pegawai yang berada di gedung lainnya tetap beraktivitas seperti biasa.
Penutupan selama tiga hari Blok B Balai Kota tersebut sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dimana, tempat kerja atau tempat kegiatan akan ditutup sementara selama 3x24 jam jika ditemukan kasus Covid-19 untuk dilakukan seterilisasi.
"Hanya Gedung B saja yang terdampak. Gedung yang lain tidak," katanya.
Editor : Faieq Hidayat