JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) memindahkan 58 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten ke penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022) malam. Mayoritas napi yang dipindah terlibat kasus narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menjabarkan, 55 napi yang dipindahkan tersebut terlibat kasus narkoba dan tiga lainnya kasus pembunuhan kategori berisiko tinggi.
"Salah satu bentuk komitmen kantor wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 orang narapidana bandar narkoba dan tiga orang kasus pembunuhan dengan katagori high risk," kata Tejo, Rabu (26/1/2022).
Dia menambahkan, pemindahan ini merupakan langkah pertama di Tahun 2022 dan akan terus berlanjut. Proses pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, termasuk melakukan tes antigen.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menambahkan, pemindahan 58 napi dikawal ketat menggunakan kendaraan tempur Brimob termasuk barracuda.
"Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak di antaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya. Proses keberangkatan sekitar pukul 23.00 WIB dan semua berjalan sesuai rencana, aman, dan tertib,” ujarnya.
Editor : Anton Suhartono