JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro (Yudi Tjokro), Arif Sulaiman mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Sehingga dia menilai wajar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Yudi Tjokro 15 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel.
"Keringanan ini sesuai tuntutan JPU (kalau) terdakwa kooperatif," ujar Arif usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, faktor lain yang meringankan vonis terhadap kliennya, yaitu Yudi Tjokro mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.
BACA JUGA:
Korupsi Krakatau Steel, KPK Minta Yudi Tjokro Serahkan Diri
"Sesuai dengan tuntutan JPU dalam tuntutan juga mengatakan, Yudi sudah mengaku khilaf hal yang meringakan tuntutan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Yudi Tjokro 15 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (15/8/2019). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK, yaitu satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor : Kurnia Illahi