JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan hasil temuan dan perhitungan sementara tim KPK, Gazalba diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kemudian, uang 'panas' tersebut dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News