Hakim Cecar Ipda Aryad Daiva Terima CCTV Tanpa Tanda Bukti: Beli Pisang Goreng Saja Ada

Hakim Cecar Ipda Aryad Daiva Terima CCTV Tanpa Tanda Bukti: Beli Pisang Goreng Saja Ada
Sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim di sidang dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto mencecar anggota Polres Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Arsyad menjadi saksi tentang pengambilan barang bukti berupa CCTV yang tak dibuatkan berita acara.

"Beli goreng pisang saja pakai tanda terima, pakai resi, beli makanan pakai tanda terima, apalagi barang bukti," ujar hakim di persidangan, Kamis (10/11/2022).

Pernyataan itu dilontarkan hakim saat Arsyad memberikan kesaksiannya di persidangan pada Kamis (10/11/2022) ini terkait pengambilan rekaman DVR CCTV. Kala itu bukti CCTV masih terbungkus plastik. 

Arsyad mengaku saat pengambilan DVR CCTV itu, dia tak membuat tanda terima barang buktinya.

Hakim juga bertanya pada Arsyad saat pertama menerima DVR CCTV itu, apakah dibuatkan pula tanda terima barang buktinya, tapi Arsyad mengaku belum membuatnya kala itu. 

Padahal, barang bukti berupa CCTV itu merupakan hal terpenting guna membuat terang suatu peristiwa.

"Pada saat itu belum Yang Mulia, belum sempat," jawab Arsyad lagi.

Hakim lantas mencecar Arsyad kala mereka menerima barang bukti itu apakah diregister ataukah tidak, diberikan nomor ataukah tidak. Arsyad mengaku belum meregisternya dan belum dilakukan apa pun pada barang bukti tersebut.

"Belum kami apa-apakan Yang Mulia, baru kami terima, kami cek masih menyala atau tidak, belum kami buatkan," tutur Arsyad.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda