JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk memberikan dakwaan maksimal dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk pemberian sanksi pidana tegas bagi para pelaku TPPU.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Kamis (9/12/2021). Selain itu, Jokowi mengatakan sanksi maksimal bagi pelaku TPPU penting untuk memulihkan kerugian negara.
“Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas. Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Bashar al-Assad Ejek Warga Suriah Suka Bangun Masjid, padahal Sulit Makan
Jokowi pun mengungkapkan saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama internasional terkait pengembalian aset pidana dengan beberapa negara. Di antaranya dengan Swiss dan Rusia.
“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” tuturnya.
Jokowi Minta Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Identik dengan Penangkapan
Dengan perjanjian ini, Jokowi mengatakan buron-buron koruptor yang di luar negeri pun bisa dikejar.
“Aset yang disembunyikan baik oleh para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” ujarnya.
Dia mengatakan saat masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang dapat langsung dirasakan oleh rakyat. Hal ini tentunya melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau.
“Lalu pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah. Serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku