JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan klarifikasi harta kekayaan pejabat negara pada Selasa (21/3/2023). Namun KPK enggan membeberkan identitas pejabat yang bersangkutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan proses klarifikasi untuk memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan abdi negara telah sesuai dengan kondisi faktual.
"KPK juga melakukan klarifikasi LHKPN kepada para wajib lapor lainnya. Hal ini wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya," kata Ali, Rabu (22/3/2023).
Ali menjelaskan pejabat yang diklarifikasi harta kekayaan bukan atas dasar pemberitaan yang viral. Saat disinggung terkait identitas pejabat yang diklarifikasi, Ali enggan menjawabnya.
"Saya kira tidak perlu disampaikan ya. Di awal sebenarnya sudah saya sampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan LHKPN yang dilakukan sebatas pemeriksaan administratif. Hanya saja, substansi pemeriksaan akan dilakukan ketika ditemukan ada ketidakpatuhan dalam pelaporan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke inspektorat lembaga terkait.
"Di sini peran penting inspektorat kementerian/lembaga negara/pemda termasuk atasan langsung yang kemudian mendapatkan informasi dari hasil klarifikasi dari KPK menjadi penting untuk proses administratif kepegawaiannya," tutur Ali
"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan, dan lain-lain. Hasil-hasil klarifikasi semacam ini kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi sejumlah pejabat negara terkait harta kekayaan. Mulai dari mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Lalu ada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Selanjutnya ada Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro dan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kemudian ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim), Sudarman Harja Saputra.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News