JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lima waktu pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Tujuannya untuk menghindari kerumunan saat pemungutan suara pilkada.
Lalu bagaimana jika pemilih datang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan?
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik memastikan pemilih tersebut masih berhak atas hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah di TPS.
"Tetap (diperbolehkan menggunakan hak pilihnya). (Tinggal) datang ke TPS membawa C Pemberitahuan dan membawa KTP el atau Suket," kata Evi saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Koordinator Divisi Teknis KPU ini menegaskan metode baru yang digunakan pada saat hari pemungutan suara ini menyesuaikan dengan keadaan bencana non-alam Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia. Sehingga, penerapan protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat.
"Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi ini," ujar dia.
Debat Kedua Pilkada Makassar di iNews TV, Munafri-Bando Fokus Transparansi Barang dan Jasa
Editor : Faieq Hidayat