JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Judicial Review sejumlah warga DKI Jakarta terkait kebijakan Ganjil Genap di Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam putusan MA nomor 32 P/HUM/2022 dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan info kepaniteraan MA yang tertulis di laman resminya, pemohon diketahui bernama Heru Widodo dkk. Mereka menggugat kebijakan Anies Baswedan atas pemberlakuan kendaraan ganjil genap di sejumlah jalan protokol dan jalur padat yang ada di Jakarta.
"Tanggal masuk gugatan dilayangkan pada 2 Maret 2022, didistribusikan pada 19 Mei 2022. Amar putusannya adalah menolak permohonan keberatan pemohon," bunyi keterangan tersebut, Selasa (5/7/2022).
Dalam informasi perkara tersebut, hakim yang memutuskan terdiri dari tiga orang, yakni: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH selaku Hakim pertama; Dr. Yosran, SH., M.Hum selaku hakim kedua; dan Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN selaku hakim ketiga. Disebutkan sebagai panitera pengganti yakni Muhammad Usahawan, SH.
Editor : Puti Aini Yasmin