JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengaku takut dicopot bila menolak perintah Ferdy Sambo (FS). Perintah yang dimaksud yakni memasukkan keterangan kronologi penembakan Brigadir J versi Putri Camlndrawathi ke dalam berita acara investigasi (BAI).
Ridwan mengungkapkan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022).
"Takut dicopot yang mulia," kata Ridwan singkat saat menjawab pertanyaan majelis hakim bila menolak memasukan keterangan Putri ke BAI.
Ridwan mengaku tak dapat menolak perintah memasukkan keterangan kronologi versi Putri yang disampaikan Ferdy Sambo. Apalagi, Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia. Kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," tutur Ridwan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News