JAKARTA, iNews.id - Polisi memeriksa pemilik bangunan roboh di Jalan Kota Bambu Selatan I Blok Tali Nomor 15, RT 2/RW 9, Palmerah, Jakarta Barat hari ini. Bangunan tersebut roboh pada Senin, 6 Januari 2020.
Pemilik bangunan diketahui berinisial BB berusia 59 tahun. Pemeriksaan terhadap BB baru bisa dilakukan hari ini karena sebelumnya yang bersangkutan masih berada di Batam.
"Yang bersangkutan langsung ke Polres Jakarta Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).
BACA JUGA:
Korban Bangunan Roboh di Slipi Alami Patah Tulang dan Memar
Kondisi Tak Layak, Bangunan Roboh di Slipi Akan Diruntuhkan
Dugaan Sementara, Bangunan Roboh di Slipi karena Berusia Lama
Polisi, menurut dia, sedang menggali perawatan dan perizinan bangunan tersebut. Sejauh ini, polisi baru memeriksa lima karyawan minimarket Alfamart yang ada di dalam lantai dasar bangunan saat kejadian.
Teuku meminta bersabar sampai pemeriksaan rampung. "Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres termasuk perizinan yang dimiliki," katanya.
Sebelumnya, Direktur Operasi Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Budi Purnama mengatakan, segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menganalisis kondisi bangunan. "Kita akan assessment berikutnya dari PU," ujar Budi di lokasi, Senin (6/1/2020).
Dia menuturkan, saat ini pengamanan lokasi telah dilakukan dengan memasang garis polisi. Masyarakat diharapkan tidak terlalu dekat dari lokasi.
"Kita sudah hitung tadi. Ini area aman, jangan mendekat lagi ke garis polisi. Kalau runtuh pun kita harus hati-hati semua," ucapnya.
Menurutnya, bangunan roboh selain berusia lama juga karena kondisi bangunan terlalu banyak menyerap air hujan. " Air terlalu banyak yang menggenang dan masuk ke dalam dinding bangunan," katanya.
Editor : Djibril Muhammad