Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Proses Hukum Keliru? 
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Rehabilitasi Kasus Dirut ASDP Ira Puspadewi CS

Rabu, 26 November 2025 - 08:06:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut