Presiden Prabowo Rehabilitasi Kasus Dirut ASDP Ira Puspadewi CS
Rabu, 26 November 2025 - 08:06:00 WIB
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.
"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Editor: Komaruddin Bagja