Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Modifikator Motor dari 10 Kota Bersaing dalam Ajang Modifikasi HMC 2025
Advertisement . Scroll to see content

Modifikasi Sepeda Motor Harus Sesuai Aturan

Sabtu, 14 September 2019 - 19:08:00 WIB
Modifikasi Sepeda Motor Harus Sesuai Aturan
Modifikasi Sepeda Motor (Foto : Thebikeshed)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selain menjadi alat transportasi, sepeda motor juga bisa dijadikan media berekspresi si pemiliknya. Jika ingin memodifikasi sepeda motor, sebaiknya melalui pertimbangan yang matang agar tak menyesal.

Modifikator ternama Indonesia, Atenx Katros mengatakan, memodifikasi sepeda motor tidak boleh sembarangan. Harus mengikuti aturan agar bisa dipakai di jalan raya meski peraturannya tidak jelas.

"Kendaraan modifikasi di Indonesia peraturannya masih abu-abu, apalagi untuk sepeda motor. Tak heran jika saat dipakai di jalan raya sering tersandung razia. Setidaknya harus sesuai aturan," kata Atenx saat ditemui iNews.id beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat.

Selain itu, memodifikasi motor juga jangan sampai mengganggu ketertiban umum apalagi sampai membahayakan pengendara lain dan pejalan kaki.

Misalnya, mengganti knalpot, ban, hingga headlamp. Belum lagi kalau ikutan balapan liar yang melanggar hukum, seperti mengganggu ketertiban umum sampai membahayakan pengguna jalan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut