Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:30:00 WIB
112 Perusahaan Tak Setor Dana Penggunaan Kawasan Hutan, Nilainya Rp3 Triliun
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 112 perusahaan menunggak setoran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dengan nilai mencapai Rp3 triliun. Dari jumlah tersebut, ada 90 perusahaan yang belum patuh dengan potensi  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1 triliun.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kurnia Chairi, mengatakan ke-112 perusahaan yang menunggak tersebut merupakan hasil dari integrasi data yang dilakukan Kemenkeu dengan sejumlah kementerian terkait.

Berdasarkan integrasi data itu, Kemenkeu bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan adanya 800 perusahaan yang memiliki kewajiban membayar setoran dari berbagai sektor. 

Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya membayar setoran atas aktivitas penambangan kepada Kementerian ESDM, setoran atas penggunaan kawasan hutan (PKH) kepada KLHK, dan setoran ekspor kepada Kemenkeu.

"Setidaknya ada 112 perusahaan yang menunggak setoran atas penggunaan kawasan hutan, padahal terus aktif melakukan produksi," ungkap Kurnia.

Pihak Kemenkeu mencatat total piutang yang masih ada dari perusahaan-perusahaan terkait mencapai Rp3 triliun. Dari Rp3 triliun tersebut, Rp1 triliun lebih sudah bisa diidentifikasi, ada 112 perusahaan yang masih aktif melakukan produksi dan membayar royalti, tetapi menunggak iuran PKH-nya. 

"Ini sudah dilakukan berbagai upaya supaya mereka melakukan penyetoran. Dari 112 perusahaan itu, sebagian dari mereka menyatakan berkomitmen membayar tunggakan. Dari jumlah tersebut, masih ada 90 perusahaan yang belum patuh dengan potensi PNBP mencapai Rp1 triliun," kata Kurnia. 

Dia mengungkapkan, Kemenkeu bersama kementerian terkait telah menyiapkan mekanisme pemblokiran bagi perusahaan yang tetap bandel tidak menyetorkan kewajibannya ke negara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut bahwa integrasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan KLHK memungkinkan pihaknya memblokir pembayaran royalti perusahaan kepada pemerintah. 

"Mungkin mereka akan diam saja kalau diblokir, enggak bayar PNBP, ini malah negara yang rugi dong? Enggak begitu. Dengan tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya, mereka enggak bisa kirim ke luar negeri. Ini akan memberikan efek jera bagi mereka," ujar Isa.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut