Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf, Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir
JAKARTA, iNews.id - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat bencana banjir melanda daerahnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Dia mengakui keberangkatannya ke Tanah Suci tanpa izin ketika daerahnya dilanda banjir telah memicu kegaduhan publik.
Dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya @h.mirwan_ms_official pada Selasa (9/12/2025), Mirwan menyampaikan penyesalannya. Dia menegaskan permohonan maaf ditujukan kepada pimpinan negara dan seluruh masyarakat Aceh Selatan.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ucap Mirwan dalam video yang langsung dibanjiri komentar netizen dikutip Selasa (9/12/2025).
Dia mengakui bahwa keputusan berangkat umrah saat wilayahnya dilanda musibah banjir telah menjadi sorotan nasional. Mirwan menyebut langkah tersebut turut memengaruhi situasi di tingkat pusat.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” katanya.
Mirwan kemudian berjanji akan memperbaiki diri dan fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah setelah banjir mereda. Dia menekankan komitmennya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya di Aceh Selatan.
“Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Kasus bupati Aceh Selatan umrah saat banjir sebelumnya mendapat sorotan tajam dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Mirwan sebagai langkah yang fatal karena meninggalkan daerah ketika bencana masih terjadi.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah. Aturan tersebut sekaligus memuat ragam sanksi apabila kepala daerah dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
Pernyataan Wamendagri itu membuka ruang kemungkinan sanksi administrasi terhadap Mirwan, mulai dari teguran hingga proses yang dapat berujung pemberhentian tetap sesuai mekanisme hukum. Evaluasi terhadap kasus bupati Aceh Selatan umrah saat banjir kini menjadi perhatian publik seiring menunggu langkah lanjutan pemerintah pusat.