Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:27:00 WIB
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah menyebut, Kusnadi saat ini dalam kondisi sakit.

"Benar (sedang sakit), bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini, sudah kita lakukan pengecekannya, pengecekannya ke dokter," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/10/2025). 

Asep menambahkan, kondisi kesehatan menjadi salah satu hal yang diperhatikan tim penyidik saat akan menahan tersangka. 

"Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan," kata dia.

Adapun, jika tersangka diketahui sakit, maka akan didalami penyakit yang diderita itu bisa menular atau tidak. Sebab, tersangka nantinya akan disatukan dengan tahanan lain di dalam sel. 

"Nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan rincian empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi. Empat di antaranya sudah dilakukan penahanan. 

Mereka yang ditahan adalah, Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung. 

"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," ucap Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025). 

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut