Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta Disahkan Senin Besok
Advertisement . Scroll to see content

Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta Disahkan Senin Besok

Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:03:00 WIB
Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta Disahkan Senin Besok
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 akan disahkan besok Senin (19/10/2020). Perda itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Riza menerangkan penerbitan Perda tersebut sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Salah satu yang diatur dalam perda tersebut yakni penegakan hukum bagi pelanggar aturan PSBB transisi.

"Pemerintah terus memperbaiki dan menyempurnakan berbagai regulasi. Bahkan insya Allah besok Senin (19/10/2020) kita akan memiliki satu Perda terkait penanganan covid-19," ujar Riza saat meninjau kerja bakti penanggulangan banjir di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020).

Politikus Gerindra ini menegaskan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat tak hanya mengandalkan TNI-Polri. Penegakan aturan PSBB transisi juga dilakukan jajaran Pemprov Jakarta mulai dari Disnaker, Dishub hingga Satpol PP.

"Sebanyak 5.000 ASN kami libatkan mulai dari Dishub, Disnaker kemudian juga Satpol PP. Bahkan kami dibantu TNI-Polri tak kurang dari 20.000 personel," tuturnya.

Riza menjelaskan dalam Perda itu mengatur sanksi progresif bagi pelanggar aturan PSBB transisi yang mengulangi keselahannya. Dia pun meminta seluruh masyarakat Jakarta lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan covid-19.

"Semua upaya pemerintah itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20 persen, sementara 80 persen keberhasilan kita mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 itu ada pada masyarakat. Jadi dengan segala kerendahan hati kami minta semua masyarakat patuh, taat, dan disiplin," ucapnya.

Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 diusulkan Pemprov Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut