Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Hal ini sekaligus merespons pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Selasa (25/11/2025).
Purbaya memastikan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," ucap Purbaya dikutip, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menilai, secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016–2020.
Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.
SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan serta mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, yang merujuk pada Suryo Utomo.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ucap Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.
Selain SU, penyidik juga memeriksa BNDP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Anang tidak memerinci materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara pembayaran pajak 2016–2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).
Empat nama lain yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen terkait kasus pajak tersebut.