2 Aset Obligor Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI gegara Tunggak Utang Rp5,38 Triliun

Michelle Natalia
2 aset obligor Trijono Gondokusumo disita Satgas BLBI gegara tunggak utang Rp5,38 triliun. Foto: Michelle N

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita 2 aset obligor Trijono Gondokusumo. Aset yang disita berlokasi di Jakarta. 

Aset yang disita, berupa sebidang tanah berikut bangunan di atas seluas tanah 502 m2 di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, sebidang tanah seluas 2.300 m2 di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham  terhadap negara sebesar Rp5,38 triliun, yang hingga kini belum dipenuhi. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya," kata dia di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Satgas BLBI secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya. Misalnya, pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitor yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
11 hari lalu

BRI Raup Laba Bersih Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025, Kredit Naik 12,3 Persen

Nasional
13 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Nasional
25 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal