BOGOR, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan kabar terbaru perkara lahan seluas 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah. Menurutnya, persoalan tersebut masuk tahapan penyelesaian di lapangan.
"Kita tinggal menunggu proses penyelesaian di sejumlah masyarakat yang masih menduduki. Ada proses pergantian rugi dan bukan menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN," ucap AHY saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN di Cikeas, Bogor, Senin (22/4/2024).
AHY menambahkan, pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Menurutnya, sebagai upaya penyelesaian juga telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
"Kami akan terbitkan sertifikat yang bisa digunakan secara utuh dalam rangka melanjutkan pembangunan yang ada di wilayah IKN. Kawasan inti pusat pemerintahan yang ada di sana," tuturnya.
Sebelumnya, AHY mengungkapkam bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah lantaran proses ganti rugi yang belum tuntas. Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.
"Kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," kata AHY.
Selain itu, AHY juga menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin. Dia pun menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.