JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, antrean jemaah haji Indonesia hingga tahun ini mencapai 5,1 juta orang. Untuk mendapatkan daftar tunggu, jemaah haji harus melunasi setoran awal Rp25 juta, sehingga total setoran dana haji tahun ini diperkirakan tembus Rp149,1 triliun.
“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Astera dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Dia menjelaskan, 2021 merupakan tahun kedua bagi pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya ancaman Covid-19. Hal ini membuat daftar tunggu jemaah haji Indonesia semakin panjang dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji. Untuk itu, BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji.
“Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada sukuk negara,” ujarnya.
Penempatan dana haji pada sukuk negara diinisasi pertama kali pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan private placement. Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.
“Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji,” ucap Astera.
Kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan BPKH terjalin dalam pengembangan berbagai inisiatif kebijakan untuk penguatan kerja sama dan kemitraan strategis. Dengan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan umat.