7 Fakta Prosedur Tes PCR di Bandara Soetta Bagi Penumpang dari Luar Negeri, Nomor 6 Terkait Verifikasi

Advenia Elisabeth
Pemeriksaan WNA di terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Internasional Soekarn-Hatta (Bandara Soetta) wajib mengikuti prosedur yang terkait dengan tes PCR

Hal itu menjadi bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan wajib diikuti oleh setiap penumpang dari luar negeri di terminal kedatangan Bandara Soetta. Tes molekuler isotermal (NAAT) atau tes PCR tersebut hasilnya bisa diketahui dalam jangka waktu 1 jam. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan guna mengantisipasi, menghalau dan melakukan penanganan dengan tepat jika ada kasus impor Covid-19, supaya tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejalan dengan itu Bandara Soetta sebagai pintu gerbang utama Indonesia telah menyiapkan lokasi dan fasilitas tes bagi penumpang dari luar negeri yang baru mendarat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

3 hari lalu

Kementerian P2MI Bongkar Modus Lowongan Kerja Fiktif di Luar Negeri, 7.908 Link Sudah Dihapus

4 hari lalu

Penumpang Lansia Keluhkan Penutupan Stasiun Karet, Usul Layanan Penghubung ke BNI City

6 hari lalu

Mulai 1 September, Penumpang KRL Tak Lagi Naik-Turun di Stasiun Karet!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal