98,6 Persen Tanah Terdaftar, Dampak Ekonomi Tangsel Capai Rp20,5 Triliun

Rizqa Leony Putri
Kementerian ATR/BPN menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tangerang Selatan. (Foto: dok Kementerian ATR/BPN)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan akselerasi pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Di Kota Tangerang Selatan misalnya, pendaftaran tanah di wilayah ini telah mencapai 98,6 persen atau berkisar 490.205 bidang dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 497.075 bidang. 

"Artinya apa, yang sudah selesai 98,6 persen, sebentar lagi seluruh wilayah Tangerang Selatan ini sudah terdaftar," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat tanah PTSL secara door to door di Gang Salem, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (13/2/2024).

Adapun tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, mengantisipasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, serta menghindari praktik mafia tanah.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

Kolaborasi Alfamart dan Darya-Varia Jangkau 2.800 Penerima Manfaat Posyandu di 28 Kota

Bisnis
7 jam lalu

Waspada Modus Penipuan, BRI Pastikan Pengajuan KUR Tak Ditawarkan Secara Online

Bisnis
9 jam lalu

Dukung Transformasi Digital BUMN, Telkom Solution Hadirkan Solusi Digital Terintegrasi

Bisnis
11 jam lalu

KENCANA Angkat Pesona Rapunzel di Surabaya Vaganza 2026, Simbol Harapan dan Keberanian

Bisnis
1 hari lalu

Thailand Open 2026: Bukti Dukungan BNI untuk PBSI Lahirkan Juara Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal