Ancaman Keamanan Belum Terbukti, Blokir TikTok dan WeChat Ditunda

Djairan
Aplikasi populer asal China, TikTok dan WeChat terancam diblokir di AS bulan ini. (Foto: Ist)

WASHINGTON, iNews.id - Aplikasi populer asal China, TikTok dan WeChat terancam diblokir di AS bulan ini. Namun, hal tersebut ditunda setelah pengadilan setempat memberikan keputusan baru-baru ini, di mana pemerintah AS dinyatakan gagal membuktikan dua aplikasi itu menimbulkan ancaman keamanan nasional.

TikTok dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance dan WeChat dimiliki Tencent. Kedua perusahaan tersebut menggugat pemerintahan AS dan meminta pengadilan untuk menunda pemblokiran, dan kemudian meminta waktu lebih banyak kepada hakim untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

Hakim distrik di Washington Carl Nichols memutuskan pada Minggu (27/9/2020) untuk menangguhkan rencana blokir TikTok oleh pemerintah AS, beberapa jam sebelum larangan kontroversial itu diberlakukan. Penangguhan setidaknya hingga 12 November, setelah itu pengunduhan aplikasi akan diblokir jika kesepakatan antara ByteDance dengan Oracle dan Walmart gagal tercapai.

Dalam memberikan penangguhan, hakim Nichols menilai pemerintahan Presiden Donald Trump telah melangkahi otoritasnya di bawah undang-undang kekuatan darurat yang dipakai untuk membenarkan rencana pemblokiran. Sementara pada kasus WeChat pengadilan juga memberikan keputusan serupa.

Pada 19 September hakim magistrate di San Francisco Laurel Beeler juga menghentikan upaya Departemen Perdagangan AS untuk memblokir WeChat. Keputusannya menunjukkan, meski hakim setuju dengan anggapan bahwa China merupakan ancaman, namun tidak untuk WeChat. Pemerintah belum cukup bukti untuk menunjukkan aplikasi itu mengancam keamanan data penting pengguna di AS.

“Meskipun pemerintah telah membuktikan bahwa aktivitas China menimbulkan masalah keamanan nasional yang signifikan, namun belum cukup bukti untuk WeChat,” ujar Beeler dalam putusannya pada 19 September lalu.

Dalam kasus WeChat, pemerintah AS mengatakan akan segera memberikan bukti ke pengadilan dalam pengajuan selanjutnya. Pemerintah akan melampirkan informasi rahasia untuk mendukung upaya pemblokiran. Namun, upaya serupa belum direncanakan dalam kasus TikTok. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
22 hari lalu

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Internasional
22 hari lalu

Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Health
1 bulan lalu

Heboh Wanita Keracunan Jamur Enoki, Ini Faktanya!

Internet
2 bulan lalu

Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal