Andhi Pramono Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi, Ini Tanggapan Resmi Ditjen Bea Cukai

Michelle Natalia
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan resmi terkait penetapan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andhi Pramono. 

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin malam (15/5/2023).

Nirwala lebih lanjut mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala.

Tindak lanjutnya pun akan sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Nirwala.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
11 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
12 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal