Anggaran Pembangunan IKN 2025 yang Disepakati Jokowi dan Prabowo Hanya Rp143 Miliar, Cukup?

Atikah Umiyani
ilustrasi pembangunan IKN (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menyepakati anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur hanya Rp143 miliar. Hal itu pun dicatatkan dalam Buku Nota Keuangan II Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dana pembangunan ibu kota baru pada tahun depan hanya batas bawah alias baseline. Artinya, akan ada penambahan dengan menyesuaikan kebutuhan pembangunan.

Sedangkan, kebijakan menambah nilai anggaran IKN ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

“Karena semuanya dibaseline kan karena untuk memberikan otoritas kepada Presiden terpilih untuk tentukan sesuaikan dengan priotas dengan kabinetnya, tapi beberapa kelompok sudah ditentukan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2024, Jumat (16/8/2024).

Dia mengaku, Presiden Jokowi dan Prabowo sudah sepakat soal alokasi dana pembangunan IKN di 2025. Termasuk, penambahan nilainya, tetap didasarkan pada kemampuan fiskal di tahun depan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Respons Media Asing, Anggota DPR: IKN Kota Masa Depan, Bukan Kota Hantu

Nasional
16 jam lalu

Projo Mau Ganti Logo Hapus Siluet Jokowi, Budi Arie: Supaya Tak Terkesan Kultus Individu

Nasional
20 jam lalu

Hapus Siluet Jokowi, Projo Mau Ganti Logo

Nasional
20 jam lalu

Batal Hadiri Kongres Projo di Jakarta, Jokowi Diminta Istirahat Tim Dokter

Nasional
21 jam lalu

Jokowi Kirim Pesan lewat Video ke Projo, Minta Terus Kerja dan Jaga Semangat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal