JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 (Permen ESDM No.26/2021) berpotensi mendatangkan investasi hingga Rp63,7 triliun.
Permen ESDM No.26/2021 mengatur tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Kementerian ESDM menyatakan, kehadiran aturan ini memperjelas proses bisnis dan tata kelola PLTS atap ke depannya. Diberlakukannya Permen No.26/2021 mendorong percepatan target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.
Menurut perhitungan Kementerian ESDM, penetapan target ini berdampak positif pada beberapa hal. Misalnya, terdapat potensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 Triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.
Dampak positif lainnya ialah berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja dan mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
Lalu, penerapan aturan ini mendukung green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global serta menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e.
Terakhir, terdapat potensi penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).