Aturan Bersepeda Ditargetkan Terbit Awal Bulan Depan

Antara
Bersepeda. (Foto: Ist)

PURWOKERTO, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan aturan tentang penggunaan sepeda bisa diterbitkan pada miungg pertama Agustus 2020. Regulasi berupa peraturan menteri perhubungan (permenhub) sudah melalui uji publik.

"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020).

Dia mengungkapkan sejumlah hal terkait bersepeda akan diatur dalam draf permenhub. Dia menjamin aturan itu untuk memberikan perlindungan kepada pesepeda.

"Tiga hal yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," katanya.

Budi mengatakan, bersepeda perlu diatur karena alat transportasi gowes kini mulai marak digunakan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut, pemerintah harus mengatur agar bersepeda dilakukan secara tertib dan tidak membahayakan keselamatan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Nasional
15 hari lalu

Gus Ipul Ingin ASN Kemensos Naik Transum atau Sepeda Sekali Sepekan, Siapkan Aturan

Nasional
17 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal