Aturan Bersepeda Ditargetkan Terbit Awal Bulan Depan

Antara
Bersepeda. (Foto: Ist)

PURWOKERTO, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan aturan tentang penggunaan sepeda bisa diterbitkan pada miungg pertama Agustus 2020. Regulasi berupa peraturan menteri perhubungan (permenhub) sudah melalui uji publik.

"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020).

Dia mengungkapkan sejumlah hal terkait bersepeda akan diatur dalam draf permenhub. Dia menjamin aturan itu untuk memberikan perlindungan kepada pesepeda.

"Tiga hal yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," katanya.

Budi mengatakan, bersepeda perlu diatur karena alat transportasi gowes kini mulai marak digunakan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut, pemerintah harus mengatur agar bersepeda dilakukan secara tertib dan tidak membahayakan keselamatan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator usai KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

12 hari lalu

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

13 hari lalu

Kemenhub Investigasi Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Fokus Evakuasi Korban

19 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Siap Layani Pesawat Jet Berbadan Sedang, Buka Peluang Penerbangan Berjadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal