JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berharap kebijakan kewajiban pengalokasian batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) tak dicabut. Hal tersebut menyusul rencana pemerintah mengevaluasinya kebijakan itu akhir tahun ini.
Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman berharap rencana tersebut tidak terwujud. Jika aturan DMO batu bara dicabut, kata dia, akan berpengaruh pada tarif listrik.
"Doain ya. Kamu mau listrik naik? Kalau mau naik, DMO batu bara kembali (dicabut)," ujarnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Aturan DMO batu bara tercantum pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 23 K/30/MEM/2018 yaitu persentase minimal pasokan batubara dalam negeri ditetapkan sebesar 25 persen dari produksi batubara nasional dengan harga yang dipatok maksimal 70 dolar AS per metrik ton.
BUMN listrik tersebut tengah mendapatkan tugas dari pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019 di tengah kenaikan harga minyak dan batu bara. Namun, Syofvi menyerahkan kepada pemerintah jika memang mengutak-atik aturan DMO, baik dari sisi porsi maupun batas harga. "Itu urusan pemerintah," kata Syofvi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya dikabarkan telah membatalkan rencana mengubah aturan DMO batu bara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengaku tak ada niat untuk mencabut DMO karena beleid tersebut bertujuan memastikan pasokan batu bara kepada PLN terpenuhi sekaligus dengan harga yang terjangkau.
"Tidak ada dari awal intensi kami untuk menghapus DMO. DMO itu harus diberikan yang jumlahnya kira-kira 92 juta ton ke PLN supaya PLN tidak pernah terganggu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).