Bangun Tol Trans Sumatra, Hutama Karya Disuntik Negara Rp10,5 Triliun

Rahmat Fiansyah
Tol Trans Sumatra. (Foto: Humas PUPR)

JAKARTA, iNews.id - PT Hutama Karya (Persero) memperoleh suntikan dana segar Rp10,5 triliun dari negara. Penyertaan modal negara (PMN) itu diberikan karena perusahaan pelat merah tersebut memperoleh penugasan pemerintah untuk membangun tol Trans Sumatra.

Kepastian suntikan dana itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2019 tanggal 6 September 2019. Aturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang APBN tahun anggaran 2019.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10,5 triliun," bunyi pasal 2 ayat (1) PP ini.

Pemberian PMN kepada Hutama karya merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR ketika pembahasan UU APBN 2019. Pemberian PMN tersebut rencananya digunakan untuk membangun lima ruas tol Trans Sumatra tahun ini.

Kelima ruas tol tersebut yaitu ruas tol Bakauheni-Palembang, Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru-Padang, Kualatanjung-Tebing Tinggi-Parapat, dan Indrapura-Kisaran.

Awalnya, pemerintah hanya mengajukan PMN Rp7 triliun untuk penyelesaian tiga ruas tol tahun ini. Namun, dalam rapat bersama DPR, jumlahnya naik Rp3,5 triliun dengan menambah dua ruas tol lagi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Nataru, Berikut Daftarnya 

Nasional
11 hari lalu

2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatra Diskon 20 Persen saat Libur Nataru, Catat Tanggalnya!

Nasional
31 hari lalu

Progres Pembangunan Tol Palembang-Betung Seksi 1 dan 2 Capai 85,74 Persen, Lintasi Sungai Musi

Bisnis
2 bulan lalu

Kajian Integrasi Waskita-Hutama Karya Ditargetkan Rampung Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal