JAKARTA, iNews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.