JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta agar pemerintah tak menyetujui kenaikan tarif jalan tol. Kenaikan tarif rutin setiap dua tahun sekali dinilai perlu dievaluasi ulang.
Berdasarkan rekomendasi BPKN dikutip Sabtu (13/3/2021), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang berada di bawah Kementerian PUPR perlu membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol. Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) dinilai kerap tak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) namun minta tarif naik.
Misalnya, soal banjir di jalan tol yang menjadi salah satu aspek SPM. BUJT seharusnya memiliki sistem drainase dan penampung saluran yang memadai untuk mencegah genangan.
“BPJT perlu untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan SPM jalan tol dan ketentuan penyesuaian tarif jalan tol,” bunyi kajian tersebut.
Selain SPM, BPKN menilai kenaikan tarif jalan tol juga tak patut di tengah pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, tol berperan penting dalam sistem ekonomi karena menjadi jalur logistik.
Kepala BPKN, Rizal E Halim sebelumnya menilai, kenaikan tarif seharusnya dibarengi dengan perbaikan pelayanan jalan tol . Konsumen, dalam hal ini pengguna jalan tol, kerap dirugikan namun tarif selalu naik.
Dia juga mengkritisi kenaikan tarif tol yang tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19. "Penyesuaian tarif tol perlu mempertimbangkan situasi ekonomi dan tekanan daya beli masyarakat saat ini," ucapnya.