LONDON, iNews.id - Perusahaan transportasi online, Uber kalah melawan supir taksi online di pengadilan Inggris. Kekalahan itu berujung pada perubahan status supir taksi online Uber dari mitra menjadi karyawan.
Dikutip dari CNBC, Rabu (17/3/2021), Uber menetapkan skema baru tersebut terhadap lebih dari 70.000 supir taksi online. Dengan berstatus sebagai karyawan, mereka akan memperoleh keuntungan, termasuk upah minimum, waktu libur, dan uang pensiun.
Uber mengumumkan perubahan tersebut kepada otoritas bursa AS. Bisnis perusahaan tersebut di Inggris saat ini menyumbang 6,4 persen dari total pendapatan Uber pada kuartal IV-2020.
Pada awal tahun ini, Uber kalah di pengadilan tinggi. Mahkamah Agung Inggris menetapkan supir taksi online sebagai pekerja, bukan kontraktor independen.
"Kami bisa saja mempersoalkan soal sengketa hak-hak para pengemudi di pengadilan. Namun, kami memilih untuk berubah," kata CEO Uber, Dara Khosrowshahi.
Sengketa antara Uber dan supir taksi online di Inggris telah berlangsung selama lima tahun. Putusan pengadilan tersebut dinilai berpotensi menciptakan efek bola salju pada ekosistem transportasi online di negara-negara lain.