JAKARTA, iNews.id — Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Stafsus Menkop UKM), Fiki Satari, mengatakan aviation security (avsec) bisa memberikan penjagaan untuk keamanan asalkan telah melakukan koordinasi, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Stafsus yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Angkasa Pura II tersebut untuk merespon tudingan yang beredar di sosial media terkait pemberhentian 3 avsec imbas penjagaan yang dilakukan terhadap Habib Bahar.
“Jadi penjagaan bisa dilakukan, asal koordinasi dari jauh-jauh hari,” ujar Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023).
Dengan adanya koordinasi tersebut, Fiki menyebut pihak manajemen bisa mengatur dan mengarahkan petugas tambahan avsec yang tidak memiliki jadwal untuk siaga di pos pada saat melakukan penjagaan.
Sementara, kejadian penjagaan terhadap Habib Bahar disebut sebagai inisiatif dari ketiga petugas tersebut, tanpa seizin dari pihak manajemen. Mereka pun dianggap lalai karena meninggalkan tugasnya yang vital. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan dianggap sebagai indisipliner berat dan mereka dikembalikan kepada penyedia jasa.